Kamis, 13 Januari 2011

Artalyta Suryani Bebas pada 27 Januari 2011

Bebasnya Artalyta Suryani (Ayin), terpidana suap atas jaksa Urip Tri Gunawan pada 27 Januari 2011 mendatang, bukan karena remisi 17 Agustus 2010. Namun, Ayin bebas karena masa tahanannya telah berakhir.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. "Jadi Ayin belum mendapatkan remisi 17 Agustus tahun 2010. Kalau bebas semata-mata memang sudah saatnya bebas," ujar Patrialis sebelum rapat terbatas dengan Presiden SBY di Kantor Presiden, Rabu (12/1).

Seperti diketahui, usulan pemberian remisi Ayin diajukan Kalapas Wanita Tangerang dan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Banten, Poppy P, dan diperkuat surat Irjen Kemenkum HAM Sam L Tobing kepada Menkum HAM.

Surat Irjen yang menanyakan tidak kunjungnya persetujuan atas usulan pemberian remisi terhadap Ayin itu bertanggal 8 Oktober 2010. Pengajuan remisi tersebut mengundang tanya, terlebih saat dirjen PAS sebelumnya sudah menegaskan tidak akan memberikan remisi dalam waktu satu tahun ini. (klepeut.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post