Minggu, 15 Mei 2011

Sambil Tonton TV Kahar Gauli Gadis 16 Tahun

Sambil Tonton TV Kahar Gauli Gadis 16 Tahun


Pergaulan bebas remaja yang tak terkendali akibatnya membawa petaka. Inilah yang dialami MK alias Kahar (20), akibat perbuatan mesum dirinya didakwa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Pemuda tersebut diduga melanggar pasal pencabulan anak di bawah umur. Humas PN Manado, Novrry Oroh, menuturkan, Kahar diduga melanggar pasal 81 ayat 2 di dalam Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dua hari lalu terdakwa sudah lewati sidang pembacaan dakwaan," ujarnya kepada Tribun Manado ketika ditemui di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Sam Ratulangi, Jumat (13/5/2011).

Terpisah, Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Manado, Indung Tri Martini SH, mengatakan, terdakwa diduga secara sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. 

"Korban masih di bawah umur. Bernama RN berumur 16 tahun," katanya.

Secara gamblang, Indung menjelaskan runutan awal kasus pencabulan. Ia menceritakan kejadian. Usai pulang dari sekolah, korban dipanggil oleh terdakwa ke tempat kost-an miliknya.

"Di dalam kost nonton televisi. Namun selain menonton mereka juga berbuat hubungan seksual seperti pasangan suami istri," ungkapnya.

Sebenarnya, tutur Indung, terdakwa telah berulangkali melakukan hubungan badan di beberapa tempat di Kota Manado dan yang terakhir pada Sabtu 12 Februari 2011 bertempat di Hotel Wina Kecamatan Pineleng. 

"Diketahui dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan telah hamil positif," kata perempuan berkerudung ini.

Persidangan terdakwa Kahar diketuai oleh majelis hakim Novvry Oroh SH, didampingi hakim anggota Jhon Telew dan Parlindungan Sinaga. Sementara Panitera Pengganti posisinya ditempati Selvi Masengi.


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post