Sabtu, 14 Mei 2011
Tukang Cukur Didenda Gara-gara Pamer Alat Kelamin
Seorang pria berusia 37 tahun dikenai denda gara-gara memperlihatkan alat kelaminnya yang tinggal beberapa blok dari tempatnya. Demikian diberitakan The Star, Jumat (13/5/2011).
Pria asal India bernama M Udayappan dan bekerja sebagai tukang cukur dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat di George Town, Malaysia, dan dikenai denda sebesar 3.000 ringgit Malaysia (Rp 8,5 juta). Ia mengaku dengan sengaja memperlihatkan penisnya kepada perempuan yang bertetangga dengannya dan memiliki maksud mempermalukan si perempuan bersangkutan.
Udayappan memperlihatkan penisnya di dekat sebuah lift di apartemen yang terletak di Macallum Street Ghaut pada 13 April lalu. Berdasarkan undang-undang Section 509 of the Penal Code, pelaku bisa dikenai ancaman lima tahun penjara atau denda atau kedua-duanya.
Namun, dalam pembelaannya, ia mengaku datang ke Malaysia untuk mencari uang dan ia sedang dalam keadaan mabuk ketika hal itu terjadi.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar