Minggu, 02 Januari 2011

UNDANG-UNDANG LALIN MEMBUAT KITA BINGUNG ?

Aku sebenarnya gag ingin nulis  ini karna aku menghargai semua aturan/undang undang yang ada di INDONESIA tercinta.. tapi jujur lama-lama aku ingin share juga, karna semakin lama terlihat semakin rancu saja, masyarakat yang jadi korban dari aturan yang kurang subyektif ini. di note ini aku bukannya menyalahkan polisi,dephub,DPR,departenmen,kementrian atwpun yang mengesahkan UU Lalu Lintas dibawah ini. tapi lebih ke subyektifitas aturan itu........
tepat sasaran atw gag?
merugikan atw gag..?

okeh aturan pertama yang aku sorot :
1. tentang menyalakan lampu disiang hari awalnya hanya himbauan, tapi setelah UU No.22 tahun 2009 pasal 107 ayat( 1,2) disahkan . menyalakan lampu disiang harimenjadi hal yang diWAJIBkan bagi pengendara kendaraan bermotor...

ada beberapa point yang terlihat aneh buatku.. bukankah 80% motor yang dipakai di indonesia juga dirakit dan diproduksi diindonesia dan juga terdapat asosiasi pembuat kendaraan bermotor.. tapi yang membuat aneh kenapa aturan itu tidak disasarkan ke pembuat kendaraan itu dulu...harusnya gag perlu ada banner " MENYALAKAN LAMPU DISIANG HARI DIWAJIBKAN BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR MENUNJUK UU NO.22 TAHUN 2009 AYAT 107 (1) (2)" kalau saja semua kendaraan yang diproduksi tidak memberi celah bagi pengemudinya untuk mematikan lampu kendaraannya rasanya tidak perlu ada UU tsb
, sangat mudah bagi pabrik motor untuk memproduksi kendaraan yang tidak memungkinkan pengendara mematikan lampu kendaraannya. asalkan sudah di UU rasanya mereka pun takkan menolak karna indonesia dengan range pasar yang besar memungkinkan mereka masih bisa menampuk untung apalagi hanya dengan menambahkan sebuah sistem kelistrikan yang tidak memungkinkan kendaraan mematikan lampunya.. easy tapi dibikin susah itulah indonesia.

lalu...


2.aturan tentang kelengkapan kendaaraan bermotor mengenai pemakaian knalpot tak standart/racing

Tanggal 22 Juni 2009, Presiden SBY telah mengesahkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini dibuat bukan untuk dilanggar Lho, akan tetapi sebagai Koridor berperilaku di Jalan bagi semua pengguna Jalan. Apresiasi mendalam dari aku sebagai pengguna Jalan kepada pemerintah yang sudah berupaya menghadirkan UU yang cukup Komprehensif ini.kamu sekalian akhir-akhir ini Kita sering mendengar adanya razia terhadap pemakaian Knalpot racing. Razia yang dilakukan Pihak kepolisian ini dilakukan berpedoman kepada pasal 58 UU No 22 ini yang berbunyi

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."


Apa maksutnya pasal 58 diatas, mari kita copas penjelasan undang-undang No 22 pasal 58, disana tertulis :


Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.


Jika Penggunaan Knalpot Racing di jalan Raya merupakan pelanggaran terhadap pasal 58 ini, maka dapat diartikan bahwa pemakaian Knalpot racing termasuk kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Peraturan ini tentu sangat mengagetkan bagi banyak pihak, terutama pengguna Knalpot racing. Bagaimana Nggak, selama ini kan kita sepertinya bebas-bebas saja menggunakan Knalpot Racing . . . dan tiba-tiba saja kebebasan itu terbelenggu . . . pastilah ada yang berontak . Selain itu Bagi beberapa orang, Knalpot Racing menentukan mengepul atau tidaknya Dapur mereka (alias sebagai mata pencaharian). Tapi kalo bro sekalian mau sedikit detail, cobain deh cek perlengkapan saat membeli Knalpot, terutama knalpot racing impor macam Yosimura, twobrothers, leoVince, dlsb . . . Biasanya disana tertulis ” For Race Use Only” atau “Competition Use Only“


Jelas Pasal 58 terbaca sangat umum dan butuh penjelasan yang komprehensip, agar nggak di jadikan Pasal multitafsir. Penyelenggara negara sebagai pengemban amanan UU ini haruslah melakukan penjelasan dan Sosialisasi secara mendalam tentang semua yang ada dan tercantum dalam UU ini termasuk Pasal 58


sekarang misal ada kasus seperti ini:

*seorang pengendara bermotor memakai knalpot dengan bentuk standar tapi menghasilkan suara keras , lalu ada satu lagi temannya yang memakai knalpot dengan bentuk tak standart tapi menghasailkan suara yang kecil dan halus.. lalu siapa yang akan ditilang???? bila mengacu aturan tentang Pengurangan POLUSI SUARA dan MENGGANGGU KESELAMATAN DAN KETERTIBAN UMUM DIBIDANG ALAT TRANSPORTASI.

aneh,rancu itu yang bisa aku bilang.....

tanpa standarisasi dan subyektifitas yang jelas harusnya aturan itu jangan diperundang-undangkan dulu.
contohlah thailand disana dibuat UU yang hampir sama dengan sasaran pemakaian knalpot yang bersuara keras tapi mempunyai tujuan jelas,yaitu mengurangi polusi SUARA dan dari aturan seperti itu terlihat jelas subyek dan obyek.. siapa yang harus ditindak ,apa yang harus dilakukan pengendara bermotor. dan di thailand setiap ada operasi mengenai pengurangan POLUSI SUARA disertakan pula desible meter sebagai standarisasi tingkat kebisingan knalpot kendaraan.

kalau begini siapa yang salah?

yang membuat aturan ??
atw yang mengendarai motor???
.. tapi bukankah ketika mengesahkan suatu aturan pasti akan di SAH kan oleh banyak orang dan dari beberapa departemen atwpun instansi.. kenapa INDONESIAKU koq kamu begitu.. 

(aditesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post