Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengakui, ia tak bisa menangkal maraknya akses situs internet porno di jaringan internet Indonesia.
"(Akses ke situs porno) yang masih bocor. Nama situs juga berubah-ubah," kata Tifatul saat Refleksi Akhir Tahun 2010 Kominfo di Jakarta, Rabu (29/12).
Namun ia mengklaim, setidaknya konten porno yang ada saat ini tidak bablas seperti dahulu. Ini karena enam provider besar yang memegang total 94 persen pendapatan, jelas Tifatul, sudah melakukan uji coba untuk melakukan blokir dengan sistem filter konten internet.
''Kami sedang melihat apakah sistem ini mengganggu kinerja penyedia jasa internet atau tidak,'' tutur dia. Dan jika tidak mempengaruhi, provider boleh mengadakan software sendiri.
Yang jelas, Tifatul memaparkan bahwa pemblokiran konten internet untuk konten negatif sudah menjadi kewajiban operator. Hal ini sudah menjadi kesepakatan mereka untuk mendapatkan izin sebagai operator.
Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin Tifatul Sembiring ini sudah bertekad memblokir semua situs atau laman porno sejak sebelum bulan suci Ramadhan lalu.
Saat ituTifatul menyatakan, pemblokiran laman porno adalah amanat Undang-undang Pornografi. Pemerintah hanya bertugas menjalankan apa yang diatur di dalam Undang-undang.
"UU pornografi mengatakan bahwa negara wajib atau melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi. Kita menjalankan itu saja," kata Tifatul.
Undang-undang itu juga mengatur ancaman penjara antara enam tahun sampai sepuluh tahun bagi mereka yang melanggar aturan tentang pornografi.
"Hati-hati dalam penyebaran kalimat-kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut karena itu bagian dari pornografi," katanya. [Rep/ant/hidayatullah]
"(Akses ke situs porno) yang masih bocor. Nama situs juga berubah-ubah," kata Tifatul saat Refleksi Akhir Tahun 2010 Kominfo di Jakarta, Rabu (29/12).
Namun ia mengklaim, setidaknya konten porno yang ada saat ini tidak bablas seperti dahulu. Ini karena enam provider besar yang memegang total 94 persen pendapatan, jelas Tifatul, sudah melakukan uji coba untuk melakukan blokir dengan sistem filter konten internet.
''Kami sedang melihat apakah sistem ini mengganggu kinerja penyedia jasa internet atau tidak,'' tutur dia. Dan jika tidak mempengaruhi, provider boleh mengadakan software sendiri.
Yang jelas, Tifatul memaparkan bahwa pemblokiran konten internet untuk konten negatif sudah menjadi kewajiban operator. Hal ini sudah menjadi kesepakatan mereka untuk mendapatkan izin sebagai operator.
Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin Tifatul Sembiring ini sudah bertekad memblokir semua situs atau laman porno sejak sebelum bulan suci Ramadhan lalu.
Saat ituTifatul menyatakan, pemblokiran laman porno adalah amanat Undang-undang Pornografi. Pemerintah hanya bertugas menjalankan apa yang diatur di dalam Undang-undang.
"UU pornografi mengatakan bahwa negara wajib atau melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi. Kita menjalankan itu saja," kata Tifatul.
Undang-undang itu juga mengatur ancaman penjara antara enam tahun sampai sepuluh tahun bagi mereka yang melanggar aturan tentang pornografi.
"Hati-hati dalam penyebaran kalimat-kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut karena itu bagian dari pornografi," katanya. [Rep/ant/hidayatullah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar