Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin menjelaskan bahwa setiap kali melayani laki-laki hidung belang, AL, gadis baru gede yang dibawa tersangak AD mendapatkan bayaran Rp 300-700 ribu.
AL yang saat ini berusia 50 tahun kerap kali memberikan uang tersebut kepada para ABG seusai melayani tamunya. “AL memberikan uang kepada ABG dengan bayaran sex singkat Rp 300 sampai 700 ribu,” kata Hamidin dikantornya, Rabu (19/1/2011).
Sedangkan AD yang berprofesi sebagai penyalur para ABG tersebut hanya mendapatkan upah sebesar Rp 150-300 ribu untuk setiap ABG yang dibawanya.
Dalam kasus ini polisi sudah menagkap dua tersangka berinisial AD dan AL. “Tersangka AD dibekuk di Apartemen Kemayoran Tower 2 No 207, Jakarta Pusat,” ujar Kombes Hamidin.
Selain menangkap AL dan AD, polisi juga mengamankan empat remaja putri yang disewa AL. Keempat gadis itu berinisial AS, ANG, YE, dan ZE. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut terdapat tiga korban lain yaitu DW, YL dan LL.
“Berdasarkan pengembangan, AD diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun,” katanya.
Sampai saat jajaran Polres Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena diperkirakan masih ada korban yang belum diketahui.
Tersangka dijerat pasal 81, 82 dan 88 UU tentang Perlindungan Anak, atas tuduhan eksploitasi seksual dan ekonomi serta persetubuhan anak di bawah umur.(h3ri.com)
AL yang saat ini berusia 50 tahun kerap kali memberikan uang tersebut kepada para ABG seusai melayani tamunya. “AL memberikan uang kepada ABG dengan bayaran sex singkat Rp 300 sampai 700 ribu,” kata Hamidin dikantornya, Rabu (19/1/2011).
Sedangkan AD yang berprofesi sebagai penyalur para ABG tersebut hanya mendapatkan upah sebesar Rp 150-300 ribu untuk setiap ABG yang dibawanya.
Dalam kasus ini polisi sudah menagkap dua tersangka berinisial AD dan AL. “Tersangka AD dibekuk di Apartemen Kemayoran Tower 2 No 207, Jakarta Pusat,” ujar Kombes Hamidin.
Selain menangkap AL dan AD, polisi juga mengamankan empat remaja putri yang disewa AL. Keempat gadis itu berinisial AS, ANG, YE, dan ZE. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut terdapat tiga korban lain yaitu DW, YL dan LL.
“Berdasarkan pengembangan, AD diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun,” katanya.
Sampai saat jajaran Polres Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena diperkirakan masih ada korban yang belum diketahui.
Tersangka dijerat pasal 81, 82 dan 88 UU tentang Perlindungan Anak, atas tuduhan eksploitasi seksual dan ekonomi serta persetubuhan anak di bawah umur.(h3ri.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar