Penyelidikan polisi menyimpulkan korban praktek penjualan siswi SMP melalui Facebook untuk sementara mencapai tujuh orang. Umur korban berkisar antara 13-16 tahun, semuanya siswi SMP. Mereka adalah KKS (15), AC (15), WI (13), ZV (15), CK (16), NA (16) dan ASP (15).
"Sejauh ini baru tujuh korban. Kami masih terus mengembangkan, apakah ini merupakan jaringan atau bukan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Toni Surya Saputra, kepada VIVAnews.
Toni menyatakan, berdasarkan pengakuan DD, tersangka, seluruh korban pernah dipasarkan melalui situs jejaring sosial Facebook, namun sebagian mendapat pelanggan dengan cara lain.
Bisnis perdagangan anak yang dilakukan DD terhadap anak di bawah umur ini sudah berlangsung selama dua tahun.
Penangkapan DD berawal dari laporan orangtua WI, 13 tahun, salah satu siswi yang menjadi korban. Atas dasar itu, petugas membekuk DD di kediamannya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
Selain menangkap DD, polisi juga memborgol seorang pria hidung belang berinisial AL yang tertangkap basah tengah berhubungan badan dengan salah satu siswi SMP itu di kamar apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat diperiksa, Al mengaku membayar Rp2 juta. Polisi menetapkan DD dan AL sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. (vivanews)
"Sejauh ini baru tujuh korban. Kami masih terus mengembangkan, apakah ini merupakan jaringan atau bukan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Toni Surya Saputra, kepada VIVAnews.
Toni menyatakan, berdasarkan pengakuan DD, tersangka, seluruh korban pernah dipasarkan melalui situs jejaring sosial Facebook, namun sebagian mendapat pelanggan dengan cara lain.
Bisnis perdagangan anak yang dilakukan DD terhadap anak di bawah umur ini sudah berlangsung selama dua tahun.
Penangkapan DD berawal dari laporan orangtua WI, 13 tahun, salah satu siswi yang menjadi korban. Atas dasar itu, petugas membekuk DD di kediamannya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
Selain menangkap DD, polisi juga memborgol seorang pria hidung belang berinisial AL yang tertangkap basah tengah berhubungan badan dengan salah satu siswi SMP itu di kamar apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat diperiksa, Al mengaku membayar Rp2 juta. Polisi menetapkan DD dan AL sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. (vivanews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar