Mahkamah Agung mengklaim telah mengembalikan uang hasil korupsi dari koruptor kepada negara sejumlah Rp6 triliun. Uang sejumlah itu merupakan hasil dari penangganan perkara korupsi yang selama 2010.
"Jumlah itu terdiri atas uang denda Rp299.182.022.200 dan uang pengganti sebesar Rp5.959.972.745.400," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dalam laporan tahunan MA di Gedung MA, Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.
Total uang yang dapat diberikan kepada negara melalui perkara korupsi selama 2010, mencapai Rp6.259.154.767.600. Mayoritas koruptor hanya divonis 1 hingga 2 tahun penjara.
Dari data laporan tahun 2010 MA disebutkan bahwa 442 kasus korupsi telah diputus. "Sebanyak 90,27 persen perkara korupsi dinyatakan terbukti dan pelakunya dijatuhi hukuman pidana. Sementara 9,73 persen perkara yang pelakunya dinyatakan bebas," tambahnya.
Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen yang terdakwanya divonis antara 1 hingga 2 tahun. Jumlah itu paling mayoritas di antara jumlah yang lain.
MA juga memvonis kasus korupsi dengan vonis di bawah 1 tahun sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen. Tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan.
Dalam laporan disebut, MA juga mengungkapkan bahwa selama 2010, MA menerima 1.053 perkara korupsi baik di tingkat kasasi atau PK. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 953 perkara yang masuk ke MA.
"Jumlah itu terdiri atas uang denda Rp299.182.022.200 dan uang pengganti sebesar Rp5.959.972.745.400," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dalam laporan tahunan MA di Gedung MA, Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.
Total uang yang dapat diberikan kepada negara melalui perkara korupsi selama 2010, mencapai Rp6.259.154.767.600. Mayoritas koruptor hanya divonis 1 hingga 2 tahun penjara.
Dari data laporan tahun 2010 MA disebutkan bahwa 442 kasus korupsi telah diputus. "Sebanyak 90,27 persen perkara korupsi dinyatakan terbukti dan pelakunya dijatuhi hukuman pidana. Sementara 9,73 persen perkara yang pelakunya dinyatakan bebas," tambahnya.
Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen yang terdakwanya divonis antara 1 hingga 2 tahun. Jumlah itu paling mayoritas di antara jumlah yang lain.
MA juga memvonis kasus korupsi dengan vonis di bawah 1 tahun sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen. Tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan.
Dalam laporan disebut, MA juga mengungkapkan bahwa selama 2010, MA menerima 1.053 perkara korupsi baik di tingkat kasasi atau PK. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 953 perkara yang masuk ke MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar