Perkembangan kasus Cikeusik Pandeglang yang diarahkan kepada pembentukan opini yang bermuatan tuduhan anarkis kepada umat Islam dan pembubaran ormas Islam adalah satu bentuk pengadilan oleh media (trial by the press) dengan arahan dari pihak-pihak tertentu. Sayangnya hal itu membuat presiden terprovokasi sehingga mengeluarkan pernyataan menginstruksikan kepada aparat untuk menindak ormas anarkis dan kalau perlu dibubarkan.
Tentu saja kalimat presiden tersebut jelas mengarah kepada ormas-ormas Islam, khususnya FPI yang terus-menerus selama ini dipojokkan oleh media massa atas arahan pihak tertentu, khususnya LSM-LSM liberal komprador asing. Padahal fakta menunjukkan bahwa provokator kasus Cikeusik justru Ahmadiyah sendiri sebagaimana pernyataan Kamnas Ahmadiyah, Deden, kepada polisi agar membiarkan terjadinya bentrok, agar banjir darah, biar seru. Namun media tetap asyik dengan opini kekerasan atas nama agama yang dialamatkan kepada ormas-ormas Islam.
Selain itu, provokasi media dan kelompok-kelompok liberal tersebut ternyata membuat Ahmadiyah semakin terang-terangan melawan Fatwa Ulama dan menunjukkan jati diri mereka bahwa mereka mengakui “wahyu-wahyu suci” (wahyu muqaddas) yang diterima oleh Mirza Ghulam Ahmad. Pernyataan Ahmadiyah itu sudah nyata bahwa mereka telah keluar dari ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. yang menyatakan bahwa tidak ada Nabi lagi setelah beliau, yang ada hanyalah pembohong-pembohong yang mengaku dirinya nabi, seperti Musailamah al Kaddzab, termasuk Mirza Ghulam Ahmad.
Selain itu, provokasi media dan kelompok-kelompok liberal tersebut ternyata membuat Ahmadiyah semakin terang-terangan melawan Fatwa Ulama dan menunjukkan jati diri mereka bahwa mereka mengakui “wahyu-wahyu suci” (wahyu muqaddas) yang diterima oleh Mirza Ghulam Ahmad. Pernyataan Ahmadiyah itu sudah nyata bahwa mereka telah keluar dari ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. yang menyatakan bahwa tidak ada Nabi lagi setelah beliau, yang ada hanyalah pembohong-pembohong yang mengaku dirinya nabi, seperti Musailamah al Kaddzab, termasuk Mirza Ghulam Ahmad.
Nabi Muhammad saw. memberikan status hukuman mati bagi para pengikut Musailamah dan Khalifah Abu Bakar r.a. sebagai kepala negara mengeksekusi hukuman Rasulullah saw. tersebut dengan mengirimkan pasukan yang membawa surat permintaan taubat kepada Musailamah dan 41 ribu pengikutnya dari kalangan Bani Hanifah. Namun karena menolak bertaubat, maka mereka diperangi demi melaksanakan hukuman yang sudah dijatuhkan di masa Rasulullah saw.
Oleh karena itu, untuk menangani kelompok pengikut pemalsu agama Islam yang bernama Ahmadiyah di Indonesia yang jelas-jelas telah melanggar UU No 1/PNPS/1965 yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun lalu, maka Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:
1. Menuntut Presiden agar segera, tanpa ditunda-tunda lagi, mengeluarkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah sesuai UU No 1/PNPS/1965 Pasal 2.
2. Menuntut Mabes Polri agar segera menangkap Abdul Basith dan seluruh jajaran pimpinan JAI yang telah sengaja menjalankan agenda menyebarkan Islam menurut ajaran Nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad dan memproses mereka secara hukum sesuai UU no 1/PNPS/1965 Pasal 3.
3. Menuntut Menteri Dalam Negeri segera mencabut surat izin keormasan JAI berkaitan dengan keterlibatan JAI dengan organisasi Jamaah Ahmadiyah Internasional yang berpusat di Inggris berdasarkan UU Keormasan.
4. Menuntut pemerintah agar menindak ormas dan LSM Komprador yang berhaluan SEPILIS maupun Komunis/Marxis-Leninis yang terlibat dalam memprovokasi Ahmadiyah atas nama kebebasan beragama yang hakikatnya adalah memalsukan agama Islam, yang menjadi sebab munculnya instabilitas.
5. Menyerukan kepada para alim ulama dan tokoh pimpinan ormas Islam serta para aktivis Islam di lapangan agar merapatkan barisan Islam dan mempererat ukhuwah Islamiyyah serta mewaspadai berbagai provokasi dan bahaya yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Allah, musuh Rasulullah dan musuh kaum muslimin. Allah Swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!. (QS. An Nisa’ [04]: 71)
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jakarta, 18 Februari 2011/ 15 Rabiul Awwal 1432 H
Atas Nama Umat Islam Indonesia
Forum Umat Islam (FUI)
Sekretaris Jenderal
KH. Muhammad Al Khaththath
FORUM UMAT ISLAM:Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Az Zikra, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama Betawi, Hidayatullah, AlWashliyyah, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, Lepas, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Wahdah Islamiyah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
Oleh karena itu, untuk menangani kelompok pengikut pemalsu agama Islam yang bernama Ahmadiyah di Indonesia yang jelas-jelas telah melanggar UU No 1/PNPS/1965 yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun lalu, maka Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:
1. Menuntut Presiden agar segera, tanpa ditunda-tunda lagi, mengeluarkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah sesuai UU No 1/PNPS/1965 Pasal 2.
2. Menuntut Mabes Polri agar segera menangkap Abdul Basith dan seluruh jajaran pimpinan JAI yang telah sengaja menjalankan agenda menyebarkan Islam menurut ajaran Nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad dan memproses mereka secara hukum sesuai UU no 1/PNPS/1965 Pasal 3.
3. Menuntut Menteri Dalam Negeri segera mencabut surat izin keormasan JAI berkaitan dengan keterlibatan JAI dengan organisasi Jamaah Ahmadiyah Internasional yang berpusat di Inggris berdasarkan UU Keormasan.
4. Menuntut pemerintah agar menindak ormas dan LSM Komprador yang berhaluan SEPILIS maupun Komunis/Marxis-Leninis yang terlibat dalam memprovokasi Ahmadiyah atas nama kebebasan beragama yang hakikatnya adalah memalsukan agama Islam, yang menjadi sebab munculnya instabilitas.
5. Menyerukan kepada para alim ulama dan tokoh pimpinan ormas Islam serta para aktivis Islam di lapangan agar merapatkan barisan Islam dan mempererat ukhuwah Islamiyyah serta mewaspadai berbagai provokasi dan bahaya yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Allah, musuh Rasulullah dan musuh kaum muslimin. Allah Swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!. (QS. An Nisa’ [04]: 71)
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jakarta, 18 Februari 2011/ 15 Rabiul Awwal 1432 H
Atas Nama Umat Islam Indonesia
Forum Umat Islam (FUI)
Sekretaris Jenderal
KH. Muhammad Al Khaththath
FORUM UMAT ISLAM:Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Az Zikra, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama Betawi, Hidayatullah, AlWashliyyah, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, Lepas, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Wahdah Islamiyah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar