Kamis, 10 Februari 2011

Inilah Cara Urus STNK yang Rusak atau Hilang

Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang rusak atau hilang, berikut ini caranya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari TMC Polda Metro Jaya, ada delapan hal yang harus dipersiapkan:

1. Mengisi Formulir SPPKB.
2. Identitas:
a. untuk perorangan, surat jati diri yang sah dan satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. untuk badan hukum, salinan Akte pendirian dan satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD, surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
3. STNK yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian.
4. BPKB asli
5. Surat Pernyataan Pemilik tentang STNK rusak/hilang.
6. Bukti penyiaran di media cetak dan radio satu kali (bagi yang hilang).
7. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi) bagi yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang.
8. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, masa jatuh tempo pengesahan STNK pengganti tetap, sama dengan masa jatuh tempo pengesahan STNK yang hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post