Jumat, 18 Februari 2011

Pukul 00.05 WIB, Susno Akhirnya Bebas

Tepat pukul 00.05 WIB, Jumat dini hari, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji keluar dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Didampingi pengacaranya Henry Yosodiningrat, Ari Yusuf Amir, dan Maqdir Ismail, Susno tampak santai. Mengenakan kaos polos abu-abu, celana, dan sepatu hitam, Susno melambaikan tangan ke arah puluhan wartawan yang sudah menunggunya di depan asrama Brimob.

"Saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT, terima kasih doa-doanya kepada wartawan dan masyarakat Indonesia, sehingga malam ini saya bisa bebas," kata Susno, Jumat, 18 Februari 2011.

Meski keluar tahanan, Susno sejatinya belum bebas murni. Ia harus menghadapi persidangan dua kasus yang menjeratnya, gratifikasi PT Salma Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat. Jaksa penuntut umum telah menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami tetap mohon doa untuk proses selanjutnya," tambah Susno.

Susno dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadilinya telah menggunakan waktu penahanan 90 hari terhadap Susno.

Masa penahanan Susno yang habis sebelum proses pengadilan selesai diduga karena jaksa lamban menghadirkan saksi dalam persidangan. Jaksa memang kerap mendapat teguran dari hakim, lantaran tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan Susno.
Bahkan, jaksa belum sempat menghadirkan saksi Vincent Apriyono yang diyakini sebagai saksi kunci dalam perkara Arwana.

"Namanya kami menghadirkan saksi, kadang bisa, kadang nggak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Kamis 17 Februari 2011.

Noor Rachmad mengungkapkan, saksi untuk kasus Salma Arowana Lestari mencapai 60 saksi, sedangkan pilkada Jabar mencapai 90 saksi. "Untuk pilkada Jabar itu sebagian besar polisi dan kebanyakan sudah dimutasi," kata dia.

Menyebarnya saksi, menurut dia, membuat jaksa harus berulang kali memanggil dan membuat sidang tertunda. Dia mencontohkan, ada seorang saksi yang tidak bisa memenuhi panggilan sampai enam kali lantaran bertugas di Papua.

Menurut dia, bebasnya Susno dari tahanan bukan semata-mata kesalahan jaksa. "Pak Susno pernah lima kali mangkir sidang karena sakit. Banyak lho lima kali itu," kata dia. (art)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post