Minggu, 12 Desember 2010

Pertengahan 2011 Mobil DKI Dipasang Sensor


Pengemudi mobil di Jakarta sepertinya akan makin terawasi saat melakukan pelanggaran lalulintas. Sebab, Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan pelanggaran dengan alat “electronic law enforcement” (ELE).
Alat sensor akan mengidentifikasi pelanggaran oleh pengemudi dengan pendataan sesuai dengan STNK dan BPKB mobil. Alat ini baru hanya diterapkan untuk mobil, sementara untuk motor belum diterapkan.
“Pemasangan alat itu bertujuan untuk penegakan hukum pelanggaran lalulintas,” kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa.
Untuk pengadaan alat ini, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (RIN) sudah membuat nota kesepahaman. Alat itu berupa kamera tersembunyi di beberapa lokasi jalan yang terhubung dengan alat di dalam kendaraan.
Royke menyatakan alat sensor ini akan mempermudah petugas saat menegakkan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan. Denda bagi pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan.
Untuk tahap awal, Polda Metro Jaya berencana menguji coba pemasangan alat elektronik itu pada empat titik lokasi di sekitar Blok M dan Kota pada pertengahan 2011.
Selain mengidentifikasi data kendaraan, alat elektonik ini mampu mendeteksi pengendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK.
“Jadi setiap mobil akan dipasangkan alat semacan chip yang akan membaca data seluruh kendaraan,” tuturnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post