Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bahkan akan menerapkan peraturan pelarangan kegiatan tersebut dalam bentuk peraturan daerah (perda) agar lebih tegas. Untuk itu, ia akan mengirim tim yang bertugas mengkaji SK dari berbagai daerah daerah yang lebih dulu mengeluarkan larangan terhadap ajaran pengikut Mirza Ghulam Ahmad tersebut.
Fauzi Bowo menyatakan telah meminta Asisten Sekda DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pemprov Jatim yang telah mengeluarkan larangan itu.
"Saya sedang meminta Asisten Kesmas dan Kesbangpol untuk berkoordinasi dengan Jawa Barat dan Jawa Timur. Saya kira kalau sejalan dengan jiwa kita, bisa saja, tidak masalah," ujar pria yang akrab disapa Foke ini di Balaikota, DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2011).
Tim yang dikirim tersebut, lanjut Foke, akan mengkaji seperti apa SK dari masing-masing daerah yang saat ini sudah terlebih dulu menerapkan. Dalam waktu dekat, Foke akan melakukan pembahasan rencana pelarangan Ahmadiyah dengan DPRD.
"Kalau perlu lebih jauh lagi, kita akan bicara dengan DPRD bikin Perda. Kalau Surabaya bisa, kenapa kita di Jakarta nggak bisa," katanya.
Penerapan SK ataupun Perda ini lanjut Foke butuh kajian yang matang. Maka itu, dalam pembahasan nanti, DKI menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dikeluarkan tahun 2008. "Karena masalah ini begitu sensitif sehingga harus dikaji lebih dalam," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (3/3/2011), secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat. Pergub tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, yang didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi dan Kepala Kanwil Kemenag Jabar.
Sedangkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di provinsi itu.
Surat tertanggal 28 Februari 2011 itu disampaikan Gubernur di depan anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan pimpinan sejumlah media massa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (28/2) sore. [taz/tin, dtk, ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar