Setelah batal mengeluarkan Peraturan Daerah pelarangan ajaran Ahmadiyah. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berniatn mengeluarkan surat instruksi gubernur terkait ajaran itu.
Dalam surat tersebut, gubernur menginstruksikan kepada seluruh satuan dan unit kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melaksanakan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
"Sementara ini, instruksi secara formal sudah ada dan tinggal saya tandatangani," ujar Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 9 Maret 2011.
Disampaikan Foke, Pemerintah DKI Jakarta harus berpegangan pada konstitusi dan peraturan perundangan yang ada, serta tidak bisa melampaui kewenangan dan otoritas lembaga induk.
Masalah agama dianggap sebagai wewenang dan otoritas pemerintah pusat melalui Departemen Agama, sehingga pihaknya harus mengacu pada aturan itu.
"Saya berpegangan pada aturan hukum yang ada. Sesuai dengan peluang dan kewenangan saya selaku pimpinan pemerintah daerah, maka saya instruksikan untuk melaksanakan SKB 3 Menteri," ungkapnya.
Pada pekan lalu, Fauzi Bowo, menyatakan mengikuti kebijakan pimpinan daerah lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kota Bogor terkait pelarangan Ahmadiyah.
Bahkan Fauzi mengaku DKI akan lebih tegas, tak hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan Ahmadiyah, DKI pun merencanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, akan dikirim tim untuk mempelajari surat keputusan dari masing-masing daerah itu. "Kalau perlu lebih jauh lagi, kita akan bicara dengan DPRD bikin Perda," ujar Fauzi Bowo pekan lalu. (umi)
Dalam surat tersebut, gubernur menginstruksikan kepada seluruh satuan dan unit kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melaksanakan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
"Sementara ini, instruksi secara formal sudah ada dan tinggal saya tandatangani," ujar Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 9 Maret 2011.
Disampaikan Foke, Pemerintah DKI Jakarta harus berpegangan pada konstitusi dan peraturan perundangan yang ada, serta tidak bisa melampaui kewenangan dan otoritas lembaga induk.
Masalah agama dianggap sebagai wewenang dan otoritas pemerintah pusat melalui Departemen Agama, sehingga pihaknya harus mengacu pada aturan itu.
"Saya berpegangan pada aturan hukum yang ada. Sesuai dengan peluang dan kewenangan saya selaku pimpinan pemerintah daerah, maka saya instruksikan untuk melaksanakan SKB 3 Menteri," ungkapnya.
Pada pekan lalu, Fauzi Bowo, menyatakan mengikuti kebijakan pimpinan daerah lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kota Bogor terkait pelarangan Ahmadiyah.
Bahkan Fauzi mengaku DKI akan lebih tegas, tak hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan Ahmadiyah, DKI pun merencanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, akan dikirim tim untuk mempelajari surat keputusan dari masing-masing daerah itu. "Kalau perlu lebih jauh lagi, kita akan bicara dengan DPRD bikin Perda," ujar Fauzi Bowo pekan lalu. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar